Tanamkan Bagikan Unduh sekarang dari 6 AKTA PERDAMAIAN (VAN DADING) Perkara No. : 00/Pdt.G/2014/PN.Kra Pada hari ini Senin, tanggal 21 April 2014, pada persidangan Pengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara tertentu, telah datang menghadap : 1. Nyonya Melisa, umur 30 tahun, agama katolik, pekerjaan swasta, tempat
Kesepakatan perdamaian yang tercapai dalam proses mediasi dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian oleh pengadilan tingkat pertama. Agar proses mediasi berjalan lancar, ada berbagai hal yang perlu dicermati antara lain tahapan mediasi. Mediasi bisa dilakukan baik di dalam atau di luar pengadilan.
LEGAL OPINION Mediasi sebagai Amicable Dispute Setttlement, mencapai Konsensus di Luar Pengadilan, dan Peran Mediator Question: Bapak Hery Shietra menyediakan jasa mediasi, atau sebagai mediator bagi pihak-pihak yang saling berselisih atau yang saling memiliki sengketa hukum, secara kekeluargaan di luar pengadilan?
Akta perdamaian mempunyai kekuatan mengikat (binding force of execution) dan dijalankan sama dengan putusan hakim (Pasal 130 Ayat (2) HIR atau Pasal 154 Ayat (2) RBg). Perdamaian bukanlah putusan yang ditetapkan atas tanggung jawab pengadilan, melainkan sebagai persetujuan antara kedua belah pihak atas. 14 Ibid., hlm.
Majelis Hakim dan Panitera dalam Putusan ini adalah: Ketua Majelis : Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M. Hakim Aggota : Soltoni Mohdally, S.H., M.H. Atja Sondjaja, S.H. Panitera Pengganti : Febry Widjajanto, S.H., M.H. Permohonan PK PT. Putra Luhur ditolak karena bukti yang diajukan tidak berkualitas sebagai novum.
Perdamaian diluar pengadilan ini sebagai sarana para pihak untuk menyelesaikan sengketanya diluar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian, kemudian kesepakatan perdamaian tersebut dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan.
dibentuk.Akta perdamaian dibuat ketika mediasi telah mencapai kesepakatan antar dua belah pihak dan akta perdamaian juga dituang kedalam sebuah tulisan yang diputus oleh hakim.Kekuatan hukum yang melekat pada putusan perdamaian diatur dalam pasal 1858
Demikian Akta Perdamaian ini dibuat dengan itikad baik dari Pembantah, Terbantah-I, dan Terbantah-II untuk penyelesaian secara damai atas sengketa dalam Perkara Nomor: 123/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KESEPAKATAN PERDAMAIAN MENJADI AKTA PERDAMAIAN Para Pihak dengan atau tanpa bantuan Mediator bersertifikat yan g berhasil menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan Ke sepakatan Perdamaian dapat mengajukan Kesepakatan Perdamai an kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan.
8UmOn.